"ANDAI AKU MENJADI KETUA KPK"
Sebaris kalimat sederhana yang memiliki ARTI dan MAKNA besar bagi bangsa ini.
Menjadi seorang ketua KPK merupakam khyalan kebanyakan orang dan kalaupun terfikir dibenak saya, banyak hal yang harus dipelajari guna mensukseskan KPK sebagai lembaga yang nyata dalam memberantas korupsi di negeri dengan 1000 pulau ini. Dan juga bukanlah pula sesuatu yang mudah menjabat menjadi seorang ketua KPK, dimana Saya akan selalu dihadapkan pada suatu tekanan dan ancaman dari pihak-pihak yang tidak menyukai aturan-aturan yang telah Saya buat dalam menegakkan keadilan.
Pada dasarnya pencederaan yang dilakukan oleh pelaku korupsi sama dengan pembunuhan secara massal terhadap masyarakat Indonesia. Tentu kita bisa bayangkan, anggaran yang sebegitu besarnya yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan di negeri ini di pergunakan dan dinikmati oleh pihak tertentu guna kesenangan pribadinya dan kemakmuran bagi keluarganya. Sedangkan banyak warga miskin di negeri ini yang sangat membutuhkan pensejahteraan melalui anggaran yang terkumpul melalui pembayaran pajak masyarakat tersebut.
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai lembaga independen, kuat dan tidak tercederai memiliki tanggung jawab yang besar. Dan jikalau Aku menjadi ketua KPK, terobosan apa yang hendak Aku lakukan, yaitu:
Pada dasarnya pencederaan yang dilakukan oleh pelaku korupsi sama dengan pembunuhan secara massal terhadap masyarakat Indonesia. Tentu kita bisa bayangkan, anggaran yang sebegitu besarnya yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan di negeri ini di pergunakan dan dinikmati oleh pihak tertentu guna kesenangan pribadinya dan kemakmuran bagi keluarganya. Sedangkan banyak warga miskin di negeri ini yang sangat membutuhkan pensejahteraan melalui anggaran yang terkumpul melalui pembayaran pajak masyarakat tersebut.
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai lembaga independen, kuat dan tidak tercederai memiliki tanggung jawab yang besar. Dan jikalau Aku menjadi ketua KPK, terobosan apa yang hendak Aku lakukan, yaitu:
1. Hal utama yang aku lakukan sebagai seorang ketua KPK adalah melakukan pencatatan dan pemeriksaan harta kekayaan bagi semua pihak intern di KPK. Hal ini dilakukan agar terjadi transparasi harta kekayaan dan pembelajaran kejujuran bagi setiap pegawai di instansi KPK. Kalau di istilahkan, "Kalau air yang dipergunakan mencuci saja kotor, bagaimana mau bersih cucian yang dicuci". Benarkan?
Apa sih pencatatan dan pemeriksaan itu?
a. Pencatatan? Ya, jadi setiap harta kekayaan yang diperoleh oleh setiap pegawai instansi KPK dicatat. Semisal: Pak Wagubi memiliki sebuah mobil, 2 rumah kontrakan dan berpenghasilan Rp. 3000.000,- per bulan, jumlah uang yang masuk ke rekening tabungan dan lain sebagainya. Pihak penyidik wajib mencatat harta kekayaan tersebut.
b. Pemeriksaan? Pemeriksaan adalah penelusuran dari mana seorang pegawai memperoleh pengahasilan selain dari gaji tetapnya sebagai seorang pegawai KPK.
Pencatatan dan pemeriksaan terhadap harta kekayaan dilakukan bagi setiap lapisan di KPK. Aku pun sebagai Ketua juga tidak boleh luput dari pemeriksaan ini.
Pencatatan dan pemeriksaan terhadap harta kekayaan dilakukan bagi setiap lapisan di KPK. Aku pun sebagai Ketua juga tidak boleh luput dari pemeriksaan ini.
2. Setelah melakukan transparasi terhadap setiap pegawai instansi KPK, maka saya sebagai ketua akan mengadakan rapat khusus guna menetapkan dan menetukan sangksi hukum bagi setiap pegawain instansi KPK yang mencederai lembaga KPK dengan melakukan tindak pidana Korupsi, yaitu:
a. Bagi siapapun pegawai instansi KPK yang terbukti melakukan korupsi, melindungi tersangka yang terjerat kasus korupsi, memberi keterangan palsu kepada penyidik, maka dikeluarkan secara tidak terhormat oleh lembaga KPK.
b. Diserahkan kepada pihak berwajib, guna ditindak secara hukum.
c. KPK tidak akan pandang bulu terhadap siapapun yang terjerat kasus korupsi di lembaganya.
Setelah melakukan penyeterilan pada bagian internal KPK, maka saya sebagai ketua memiliki kewajiban selanjutnya. Yaitu penyeterilan pada tingkat eksternal yaitu kasus-kasus korupsi di DPR, MPR, Proyek-proyek pembangunan yang dilakukan oleh instansi tertentu, seperti : Proyek Instansi Pendidikan, Proyek Pembangunan Jalan umum oleh dinas PU, dan lain sebagainya.
Saya sebagai remaja Indonesia tentu sangat perihatin dengan carut marutnya peradilan di negeri ini dalam menangani kasus korupsi. Berita yang ada hanya gencar pada masa waktu tertentu, tetapi tenggelam pada suatu masa dan tanpa kejelasan bagaimana tindak lanjut lembaga peradilan dalam menangani kasus korupsi. Jikalau saya diberi wewenang dan otoritas sebagai ketua KPK, ketentuan hukum harus ditetapkan, disepakati dan dijalankan.
1. Bagi siapapun (Anggota MPR, DPR, Menteri, lembaga tertentu dan lain sebagainya) yang terjerat kasus korupsi, harus diberhentikan dari jabatannya,
2. Diserahkan kepada pihak berwajib, guna diusut kasusnya di ranah hukum.
3. Diberikan sangksi pengasingan bagi keluarga yaitu dengan memindahkan tempat tinggal ke provinsi tertentu bagi isteri/suami dan anak.
Tindak korupsi yang terjadi di kalangan masyarakat dengan wewenang besar di lembaga DPR, MPR, kementrian dan lain sebagainya bukanlah tindakan yang main-main. Kita dapat melihat dari berbagai kasus yang terjadi belakangan ini. Seperti korupsi pembangunan wisma atlet, pembangunan instansi pendidikan, simulator SIM dan lain sebagianya. Di mana setiap peran memperoleh bagian-bagian yang besarnya berbeda. Oleh karena itu, saya sebagai ketua KPK yang diberikan wewenang besar di lembaga pemberantasa korupsi di Indonesia akan mempergunakan wewenang tersebut dengan sebaik mungkin.
SANGKSI HUKUM BAGI PELAKU KORUPSI
1. Korupsi >100 Triliyun - 50 Triliyun
a. Diadili oleh masyarakat
yaitu diikat pada suatu tiang tertentu, mengenakan papan bertuliskan (SAYA PELAKU KORUPSI DAN SAYA JERA), dan masyarakat diperbolehkan untuk menimpukinya dengan gumpalan kertas selama 21 bulan berturut-turut. Pada hal ini, tersangka dijaga oleh pihak keamanan.
Menurut saya, bully yang dilakukan oleh masyarakat akan memberikan efek jera yang lebih dari pada hukuman penjara.
b. Hukuman mati
c. Diberhentikan dari jabatannya
d. Harta hasil korupsi dikembalikan ke negara.
e. Pengasingan bagi pihak keluarga.
2. Korupsi 40 Triliyun - 1 Triliyun
a. Diadili oleh masyarakat
yaitu diikat pada suatu tiang tertentu, mengenakan papan bertuliskan (SAYA PELAKU KORUPSI DAN SAYA JERA), dan masyarakat diperbolehkan untuk menimpukinya dengan gumpalan kertas selama 18 bulan berturut-turut. Pada hal ini, tersangka dijaga oleh pihak keamanan.
Menurut saya, bully yang dilakukan oleh masyarakat akan memberikan efek jera yang lebih dari pada hukuman penjara.
b. Hukuman mati
c. Diberhentikan dari jabatannya
d. Harta hasil korupsi dikembalikan ke negara.
e. Pengasingan bagi pihak keluarga.
3. Korupsi 90 milyar - 50 milyar
a. Diadili oleh masyarakat
yaitu diikat pada suatu tiang tertentu, mengenakan papan bertuliskan (SAYA PELAKU KORUPSI DAN SAYA JERA), dan masyarakat diperbolehkan untuk menimpukinya dengan gumpalan kertas selama 15 bulan berturut-turut. Pada hal ini, tersangka dijaga oleh pihak keamanan.
Menurut saya, bully yang dilakukan oleh masyarakat akan memberikan efek jera yang lebih dari pada hukuman penjara.
b. Hukuman mati
c. Diberhentikan dari jabatannya
d. Harta hasil korupsi dikembalikan ke negara.
e. Pengasingan bagi pihak keluarga.
4. Korupsi 40 milyar - 10 milyar
a. Diadili oleh masyarakat
yaitu diikat pada suatu tiang tertentu, mengenakan papan bertuliskan (SAYA PELAKU KORUPSI DAN SAYA JERA), dan masyarakat diperbolehkan untuk menimpukinya dengan gumpalan kertas selama 12 bulan berturut-turut. Pada hal ini, tersangka dijaga oleh pihak keamanan.
Menurut saya, bully yang dilakukan oleh masyarakat akan memberikan efek jera yang lebih dari pada hukuman penjara.
b. Hukuman mati
c. Diberhentikan dari jabatannya
d. Harta hasil korupsi dikembalikan ke negara.
e. Pengasingan bagi pihak keluarga.
5. Korupsi 9 milyar - 5 milyar
a. Diadili oleh masyarakat
yaitu diikat pada suatu tiang tertentu, mengenakan papan bertuliskan (SAYA PELAKU KORUPSI DAN SAYA JERA), dan masyarakat diperbolehkan untuk menimpukinya dengan gumpalan kertas selama 9 bulan berturut-turut. Pada hal ini, tersangka dijaga oleh pihak keamanan.
Menurut saya, bully yang dilakukan oleh masyarakat akan memberikan efek jera yang lebih dari pada hukuman penjara.
b. Hukuman penjara seumur hidup.
c. Diberhentikan dari jabatannya.
d. Harta hasil korupsi dikembalikan ke negara.
e. Pengasingan bagi pihak keluarga.
6. Korupsi 4 milyar - 1 milyar
a. Diadili oleh masyarakat
yaitu diikat pada suatu tiang tertentu, mengenakan papan bertuliskan (SAYA PELAKU KORUPSI DAN SAYA JERA), dan masyarakat diperbolehkan untuk menimpukinya dengan gumpalan kertas selama 3 bulan berturut-turut. Pada hal ini, tersangka dijaga oleh pihak keamanan.
Menurut saya, bully yang dilakukan oleh masyarakat akan memberikan efek jera yang lebih dari pada hukuman penjara.
b. Hukuman penjara seumur hidup.
c. Diberhentikan dari jabatannya.
d. Harta hasil korupsi dikembalikan ke negara.
e. Pengasingan bagi pihak keluarga.
7. Korupsi 900 Juta - 500 Juta
a. Diadili oleh masyarakat
yaitu diikat pada suatu tiang tertentu, mengenakan papan bertuliskan (SAYA PELAKU KORUPSI DAN SAYA JERA), dan masyarakat diperbolehkan untuk menimpukinya dengan gumpalan kertas selama 6 bulan berturut-turut. Pada hal ini, tersangka dijaga oleh pihak keamanan.
Menurut saya, bully yang dilakukan oleh masyarakat akan memberikan efek jera yang lebih dari pada hukuman penjara.
b. Hukuman penjara seumur hidup.
c. Diberhentikan dari jabatannya.
d. Harta hasil korupsi dikembalikan ke negara.
e. Pengasingan bagi pihak keluarga.
8. Korupsi 400 Juta - 100 Juta
a. Diadili oleh masyarakat
yaitu diikat pada suatu tiang tertentu, mengenakan papan bertuliskan (SAYA PELAKU KORUPSI DAN SAYA JERA), dan masyarakat diperbolehkan untuk menimpukinya dengan gumpalan kertas selama 3 bulan berturut-turut. Pada hal ini, tersangka dijaga oleh pihak keamanan.
Menurut saya, bully yang dilakukan oleh masyarakat akan memberikan efek jera yang lebih dari pada hukuman penjara.
b. Hukuman penjara seumur hidup.
c. Diberhentikan dari jabatannya.
d. Harta hasil korupsi dikembalikan ke negara.
e. Pengasingan bagi pihak keluarga.
9. Korupsi < 100 Juta
a. Diadili oleh masyarakat
yaitu diikat pada suatu tiang tertentu, mengenakan papan bertuliskan (SAYA PELAKU KORUPSI DAN SAYA JERA), dan masyarakat diperbolehkan untuk menimpukinya dengan gumpalan kertas selama 3 bulan berturut-turut. Pada hal ini, tersangka dijaga oleh pihak keamanan.
Menurut saya, bully yang dilakukan oleh masyarakat akan memberikan efek jera yang lebih dari pada hukuman penjara.
b. Hukuman penjara disesuai ketentuan hukum.
c. Diberhentikan dari jabatannya.
d. Harta hasil korupsi dikembalikan ke negara.
e. Pengasingan bagi pihak keluarga.
Jujur dari Hal Terkecil
a.
Pembentukan karaketer seorang anak bermula dari lingkup terkecil, yaitu
keluarga. Begitupula untuk dapat menanamkan kejujuran di setiap benak
seorang anak. Satu hal yang Saya ingat, Ibu Saya adalah seorang pedagang
jadi setiap hendak mengambil uang jajan Saya diberikan kebebasan oleh
Ibu untuk mengambil sendiri uang saku untuk jajan di sekolah. Tetapi
karena Saya sudah dibiasakan untuk jujur, maka Saya mengambil uang saku
sesuai dengan ketentuan yang Ibu Saya berikan.b. Semasa Saya duduk di Sekolah Menengah Pertama, setiap seminggu sekali diadakan lari mengelilingi sebuah lapangan bola. Banyak diantara teman-teman Saya yang melakukan kecurangan. Semisalnya Bapak guru menganjurkan untuk melakukan keliling sebanyak 5 kali, sedangkan temna-teman Saya hanya melakukannya 1 Kali putaran.
c. Contoh ilmu kejujuran selanjutnya adalah semasa Saya duduk di bangku perkuliahan. Di mana Saya di amanahkan untuk menjadi PJ (Penanggung Jawab) salah satu mata kuliah di kelas. Ketika itu, ada salah satu teman saya yang sering Alfa (Tidak masuk). Maka Saya mencatatnya dengan tulisan (A) di absensinya, namun Ia protes. Sampai pada akhirnya kita sempat bermusuhan.
d. Dan contoh yang terakhir adalah ketika Saya menjabat sebagai pegawai administrasi di salah satu universitas negeri di Indonesia. Di mana Saya diamanahkan untuk mengatur keuangan di salah satu konsentrasi dan Saya tidak diperboleh melebih-lebihkan pengeluaran kantor. Karena melebih-lebihkan dana yang keluar sama saja dengan tindakan korupsi.
Banyak hal yang dapat kita petik dari beberapa cerita pendek yang Saya utarakan. Bahwasannya kejujuran yang ditanamkan sedari kecil akan terbawa hingga dewasa dan akan selalu diingat juga diaplikasikan dimanapun kita berada.
Pada dasarnya yang membuat kita takut untuk berperilaku negatif adalah Tuhan. Seseorang yang mengetahui hukum agama tentu akan berfikir panjang untuk melakukan sebuah tindak pidana seperti korupsi. Ia yang terbiasa jujur akan memegang teguh setiap amanah yang diberikan oleh orang lain, tak terkecuali rakyatnya. Amanah besar ataupun kecil, kelak akan dimintai pertanggung jawabannya oleh Tuhan. Oleh sebab itu, didiklah seorang anak dengan ilmu agama yang baik karena kelak Ia akan terbiasa untuk melakukan hal yang baik, termasuk berperilaku "jujur".
1 komentar:
maksimal 1500 karakter teh kiki ? ini lebih dari 1500 karakter ya ?
tp bagus kok :)
hehe akhirnya jadi juga
Posting Komentar